PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 26
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
- pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran ideologi radikal Terorisme;
- penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila;
- penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya peningkatan semangat bela negara; dan/atau
- bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
