PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 25
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- penggalangan;
- pengumpulan dan pengolahan data konten propaganda paham radikal Terorisme;
- pemantauan...
SK No 009023 A
trRES IDEN
c pemantaltan, analisis, dan kajian strategis ancaman penyebaran konten paham radikal Terorisme; d pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia maya atau komunitas; dan/atau e bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
