PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 23
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2I dilakukan secara langsung atau tidak
langsung melalui:
- kontra narasi;
- kontra propaganda; atau
- kontra ideologi.
(2) Dalam pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
(3) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21di bawah koordinasi BNPT.
(4) BNPT melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Kontra Radikalisasi.
SK No 0O9O22 A
FRESIDEN
Pasal24 Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui:
- pen5rusunan dan penyebarluasan narasi pesan perdamaian baik melalui media elektronik maupun nonelektronik;
- penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai secara berkesinambungan;
- penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara berkesinambungan;
- sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara berkesinambungan;
- pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran narasi paham radikal Terorisme baik di media elektronik maupun nonelektronik;
- kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai bahaya paham radikal Terorisme;
- sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan;
- pelatihan menJrusun kontra narasi dan narasi alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme;
- penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme; dan/atau
- bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokaI.
