PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 22
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok
orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme.
(2) Orang
SK No 0O9O21 A
PRESIDEN
-t4- (21 Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria:
- memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal Terorisme;
- memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal Terorisme;
- memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal Terorisme; dan/atau
- memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme.
