Pasal 20
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal
Terorisme bersifat rahasia.
(2) Hasil
SK No 009020 A
PRESIDEN
(2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diakses berdasarkan persetujuan Kepala BNPT.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga.
(4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat:
- alasan permintaan;
- jenis data dan informasi yang diminta; dan
- jangka waktu pemenuhan data.
(5) Dalam hal dibutuhkan pergerakan cepat untuk
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme dapat diakses oleh kementerian/lembaga tanpa melalui permintaan tertulis dengan persetujuan Kepala BNPT.
Bagian Ketiga Kontra Radikalisasi
Pasal 2 1
(1) Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/
lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT.
(3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
