PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 19
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi BNPT.
(2) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme;
- inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme; dan/atau
- pertukaran data dan informasi antara kementerian/ lembaga terkait dengan BNPT.
(3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan:
- analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme;
- penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; dan
- penJrusunan hasil pemetaan ke dalam sistem informasi wilayah rawan paham radikal Terorisme.
