PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 6
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan oleh:
- BNPT; dan
- kementerian/lembagaterkait.
