PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 5
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
- mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan kapasitas kelembagaankelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
- menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;
- memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
- pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberdayaan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian llembqga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BNPT.
Paragraf 3 Peningkatan Kemampuan Aparatur
