PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 4
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan melalui:
- pemberdayaan masyarakat;
- peningkatankemampuanaparatur;
- pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
- pengembangan kajian Terorisme; dan
- pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Paragraf 2 Pemberdayaan Masyarakat
