PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 3
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/
lembaga terkait. (21 Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BNPT melakukan:
- rapat koordinasi;
- pertukaran data dan informasi; dan
- monitoring dan evaluasi. (41 Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
