PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 2
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme.
(2) Pencegahan. . .
SK No 00901 2 A
PRESIDEN
(21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- Kesiapsiagaan Nasional;
- Kontra Radikalisasi; dan
- Deradikalisasi.
Bagian Kedua Kesiapsiagaan Nasional
Paragraf 1 Umum
