PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 28
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Deradikalisasi dilakukan kepada:
- tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme; dan
- mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.
