Pasal 29
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka,
terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Kejaksaan Republik Indonesia; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan.
SK No 009025 A
FRESIDEN
(3) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (41 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi
pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BNPT.
