PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 30
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan
narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (21 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat mengikutserLakan pihak swasta dan masyarakat.
Paragraf 2 Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
Pasal 3 1
Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme diberikan melalui tahapan:
- identifikasi dan penilaian;
- rehabilitasi;
- reedukasi; dan
- reintegrasi sosial.
Pasal32...
SK No 009026 A
PRESIDEN
-t9-
