PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 32
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
- identifikasi dan penilaian awal; dan
- identifikasi dan penilaian lanjutan. (21 Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada tersangka.
(3) Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
