PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 33
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan
cara:
- inventarisasi data tersangka;
- wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
- pengolahan data.
(2) Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
- identitas tersangka;
- profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
- keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
- analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
- rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3) Laporan. . .
SK No OO9027 A
PRESIDEN
(21 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat tahapan ditindaklanjuti untuk menentukan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial'
