PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 34
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan
dengan cara:
- monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa, terpidana, atau naraPidana; pengamatan, dan klarifikasi; b. wawancara, dan c. pengolahan data;
- analisis risiko dan analisis kebutuhan. sebagaimana (21 Hasil identifikasi dan penilaian dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit: motivasi, a. profil psikologis terkait persepsi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
- keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
- perkembangan sikap dan perilaku; dan d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan;
- rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. (21 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat tahapan ditindaklanjuti untuk menentukan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
