Pasal 43
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan
dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi
SK No 009032 A
PRESIDEN
(21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Dalam melaksanakan reintegrasi sosial, petugas
pemasyarakatan dapat mengikutsertakan masyarakat. (41 Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reintegrasi sosial dalam kartu pembinaan atau kartu pembimbingan.
(5) Kartu pembinaan atau kartu pembimbingan
sebagaimana dimaksud pada ayat $l secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(6) Pelaksanaan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
