Pasal 40
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat,
dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan
pelaksanaan reedukasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database
pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem . informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan reedukasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai dasar oleh petugas pemasyarakatan untuk menentukan pemberian reintegrasi sosial.
Pasal 4 1
Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Pasal42...
SK No 009031 A
PRESIDEN
Pasal42
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 hurufd dapat berbentuk:
- penguatan rasa percaya diri untuk kembali kepada masyarakat agar tidak takut atau bergantung lagi dengan kelompok atau jaringannya;
- peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat;
- peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
- peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarganya.
(2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
- diskusi;
- pembinaan dan pendampingan;
- penyuluhan;
- sosialisasi;
- pendidikanketerampilantertentu;
- pelatihan dan sertifikasi kerja;
- pelatihan kewirausahaan;
- magang; dan/atau
- kegiatan sosial.
