PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 39
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf c dapat berbentuk:
- penguatan pemahaman keagamaan;
- penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian;
- pengetahuan mengenai penyelesaian konflik; dan/atau
- pendidikan karakter.
(2) Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- ceramah/kuliahumum;
- diskusi;
- pembinaan dan pendampingan;
- penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
- praktik latihan. Pasal40...
SK No 009030 A
PRESIDEN
