PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 38
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
