Pasal 37
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum. (21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan
pelaksanaan rehabilitasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database
pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan. . .
SK No 0O9O29 A
PRESIDEN
(5) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai dasar untuk menentukan pemberian reedukasi.
