PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 36
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf b dapat berbentuk:
- konseling individu; dan
- pelaksanaan kelas kelompok. (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- ceramah/kuliahumum;
- diskusi;
- pembinaan dan pendampingan;
- penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
- praktik latihan.
