PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 78
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No OO9O44 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2Ol9
,
ttd.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20Ig NOMOR 217
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang- undangan,
Djaman
SK No 015220 A
PRESIDEN
