PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 71
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
Instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat membuat standar operasional prosedur mengenai permintaan Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya di lingkungan masing-masing.
Pasal72 Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya.
Pasal73...
SK No 009042 A
trRESIDEN
