PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 73
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya diatur dengan Peraturan BNPT.
PENDANAAN
