PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4232) ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2 ...
PRESIDEN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak
diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan
berkesinambungan;
- bahwa rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara
Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa
memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas,
dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas
terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan
internasional;
- bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan
mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan
keamanan nasional maupun internasional;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan aman
serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian
hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam
pemberantasan tindak pidana terorisme, maka dengan mengacu pada
konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional
yang berkaitan dengan terorisme, Presiden Republik Indonesia telah
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
