Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 2
(1) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2O
(l) Deputi Bidang Deradikalisasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Da1am hal tugas dan fungsi subdirektorat s6lagai1n612 dimaksud pada ayat (4) tidat< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. (6) Pembentukan subdirektorat sebagailn6lg dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian . . . SK No248644A REFUBUK INDONESIA Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban
Pasal 3
BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.
Pasal 3O
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BNPI.
Pasal 3l
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawas€rn lainnya; c. pelaksanaan pengawasa.n untuk tq1'uan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 4
BNPT mempunyai tugas: dan melaksanakan a. kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; b. mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme; program pemulihan korban; dan d. merumuskan . . . SK No270518A c K INDONESIA d. merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kerja sama internasional.
Pasal 5
(1) Dafam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BNPT menyelenggarakan fungsi: a. men5rusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang terorisme; b. menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; dan c. melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. (2) Selain menyelenggarakan fungsi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPT; dan b. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BNPT.
Pasal 5O
(1) Sekretaris Utama, deputi, dan jabatan fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Pejabat. . . SK No270519A HTES|DEN REPUEUK INDONESIA (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT oleh menteri yang sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang politik dan keamanan.
Pasal 7
BNPI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi . . . SK No248639A EEPUBLIK INDONESIA c. Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi; d. Deputi Bidang Deradikalisasi; e. Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban; dan f. Deputi Bidang Kerja Sama Internasional. Bagian Kedua Kepala
Pasal 8
Kepala tugas memimpin BNPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi BNPT. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPI.
Pasal 11
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BNP[; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BNPT; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNPT; d. pembinaan . . . SK No248640A I d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan pen5rusun€rn peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 12
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Da1am hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bogian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi... SK No24864lA (2) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi; c. penyusunan standardisasi kebijakan teknis penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi; d. koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional; e. koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional; f. perumusan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsi"gaan nasional dan kontra radikalisasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 16. . . SK No248642A PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA 7-
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional Radikalisasi terdiri atas paling banyak direktorat. dan Kontra 4 (empat) (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. (6) Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Deputi Bidang Deradikalisasi
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Deradikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebljakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi. SK No248643A Pasal 19. . . e
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud datam Pasal 18, Deputi Bidang Deradikalisasi fungsi: a. perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi; c. penJrusunan standardisasi kebijakan teknis di bidang deradikalisasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deradikalisasi; pemErntauan, evaluasi, dan pelaporan terorisme di bidang deradikalisasi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban dipimpin oleh Deputi. Pasal22 Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan kebijakan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaL 22, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban menyelenggaralan fungsi: a. perumus€rn keb{iakan teknis di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan pemulihan korban; b. koordinasi antarpenegak hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, dan penempatan narapidana terorisme; c. koordinasi pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya; d. koordinasi pelindungan terhadap advokat, pelapor, ahli, dan saksi beserta keluarganya dengan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban; e. koordinasi program pemulihan korban tindak pidana terorisme; f. pemantauan dan analisis jaringan terorisme dalam mendukung proses penegakan hukum; SK No248645A g. evaluasi . . . LT]I]TFITIilNEEIItrEIA g. evaluasi dan pelaporan terorisme di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasa724 (l) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebaqaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. (6) Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kerja Sama Internasional
Pasal 25
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kerja Sama Internasional dipimpin oleh Deputi. SK No248646A Pasal 26. . . IN Pasal26 Deputi Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebljakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kerja sama internasional; b. koordinasi dan pelaksanEran pen€rnggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional; c. koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap perangkat hukum internasional di bidang penanggulangan terorisme ; d. koordinasi pelaksanaan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri dari ancaman terorisme; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 28
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Internasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam . . . SK No248647A REPUBUK INDONESIA -t2- (5) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. (6) Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasal 29
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 32
(l) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam . . . SK No 2;486/.8A tN (2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subba gran yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Kesembilan Pusat
Pasal 33
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BNPT sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BNPI. (2) Pusat sebagaip6114 dimaksud pada ayat (l) paling banyak 2 (dua) pusat. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (4) Pusat dipimpin oleh kepala pusat. (5) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 34
(l) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Pembentukan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. SK No2486494 Bagran PRESTDEN REPUEUK INDONESIA Bagran KesePuluh Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 35
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BNPT sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Pasal 36
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BNPT dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 37
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagran Kedua Belas Satuan T\rgas
Pasal 38
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi antarpenegak hukum dan program pemulihan korban, dan kerja sama internasional dapat dibentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur instansi terkait dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baglan Ketiga Belas Kelompok Ahli
Pasal 39
(1) Kelompok ahli dapat dibentuk untuk memberikan masukan berdasarkan keahlian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT. (2) Kelompok. . . SK No248650A PRESIDEN NEPUB|JK INDONESIA (2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala dalam rangka pen5rusun€rn kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. (3) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas paling banyak 10 (sepuluh) orang. (4) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (5) Keanggotaan kelompok ahli dapat berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau profesional lainnya. (6) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan honorarium yang ditetapkan Kepala setelah mendapat persetqiuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BNPT.
Pasal 40
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 4 1 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BNPT perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BNPI. (2) Ketentuan. . . SK No248651A REFUEUK INDONESIA -t6- (2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BNPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNPT. PasaT 42 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang terorisme secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 43
BNPT menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BNPI.
Pasal 44
(1) Setiap unsur di lingkungan BNPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BNPT, hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan BNPT menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan bawahan serta memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan . . . SK No248652A E{:FITiflN REPUBLIK INDONESIA -t7- (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 48
(1) Sekretaris Utama dan deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala bagran, kepala subdirektorat, dan kepala bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 49
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan pegawai negeri sipil. (3) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
Pasal 51
Jabatan di lingkungan BNPI merupakan jabatan aparatur sipil negara yang dapat diisi oleh aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BNPT, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung tran sformasi digitaf.
Pasal 53
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 54
(1) Penataan organisasi BNPT ditetapkan dengan: a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan b. Peraturan BNPT setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan . . . SK No248654A (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BNPT.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BNPT, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Fresiden Nomor 12 Tahun 2Ol2 tenlang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 201O tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2OI2 tentanlg Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2O1O tentang Badan Nasional Terorisme (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No248655A Agar FRESIDEN NEPUEUK INDONESIA Agar sedap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No248997A vanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk
ketentuan Pasal 43H Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan findak Pidana Terorisme Meqjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang- Undang, perlu
