PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
