PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 2
(1) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.
(1) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.