PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 49
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan pegawai negeri sipil. (3) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
