PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 48
(1) Sekretaris Utama dan deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala bagran, kepala subdirektorat, dan kepala bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
