PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 51
Jabatan di lingkungan BNPI merupakan jabatan aparatur sipil negara yang dapat diisi oleh aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
