Pasal 25
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kerja Sama Internasional dipimpin oleh Deputi. SK No248646A Pasal 26. . . IN Pasal26 Deputi Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebljakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kerja sama internasional; b. koordinasi dan pelaksanEran pen€rnggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional; c. koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap perangkat hukum internasional di bidang penanggulangan terorisme ; d. koordinasi pelaksanaan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri dari ancaman terorisme; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
