Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaL 22, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban menyelenggaralan fungsi: a. perumus€rn keb{iakan teknis di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan pemulihan korban; b. koordinasi antarpenegak hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, dan penempatan narapidana terorisme; c. koordinasi pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya; d. koordinasi pelindungan terhadap advokat, pelapor, ahli, dan saksi beserta keluarganya dengan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban; e. koordinasi program pemulihan korban tindak pidana terorisme; f. pemantauan dan analisis jaringan terorisme dalam mendukung proses penegakan hukum; SK No248645A g. evaluasi . . . LT]I]TFITIilNEEIItrEIA g. evaluasi dan pelaporan terorisme di bidang koordinasi antarpenegak hukum dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasa724 (l) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebaqaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. (6) Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kerja Sama Internasional
