PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban dipimpin oleh Deputi. Pasal22 Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan kebijakan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.
