PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud datam Pasal 18, Deputi Bidang Deradikalisasi fungsi: a. perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi; c. penJrusunan standardisasi kebijakan teknis di bidang deradikalisasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deradikalisasi; pemErntauan, evaluasi, dan pelaporan terorisme di bidang deradikalisasi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
