PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 18
Deputi Bidang Deradikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebljakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi. SK No248643A Pasal 19. . . e
