PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.