Pasal 28
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Internasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam . . . SK No248647A REPUBUK INDONESIA -t2- (5) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. (6) Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Inspektorat
