PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 29
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.