PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 32
(l) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam . . . SK No 2;486/.8A tN (2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subba gran yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Kesembilan Pusat
