PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 33
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BNPT sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BNPI. (2) Pusat sebagaip6114 dimaksud pada ayat (l) paling banyak 2 (dua) pusat. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (4) Pusat dipimpin oleh kepala pusat. (5) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
