PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 4
BNPT mempunyai tugas: dan melaksanakan a. kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; b. mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme; program pemulihan korban; dan d. merumuskan . . . SK No270518A c K INDONESIA d. merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kerja sama internasional.
