PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 5
(1) Dafam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BNPT menyelenggarakan fungsi: a. men5rusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang terorisme; b. menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; dan c. melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. (2) Selain menyelenggarakan fungsi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPT; dan b. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BNPT.
