Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi; c. penyusunan standardisasi kebijakan teknis penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi; d. koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional; e. koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional; f. perumusan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsi"gaan nasional dan kontra radikalisasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 16. . . SK No248642A PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA 7-
