PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi... SK No24864lA (2) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi dipimpin oleh Deputi.
