Pasal 39
(1) Kelompok ahli dapat dibentuk untuk memberikan masukan berdasarkan keahlian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT. (2) Kelompok. . . SK No248650A PRESIDEN NEPUB|JK INDONESIA (2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala dalam rangka pen5rusun€rn kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. (3) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas paling banyak 10 (sepuluh) orang. (4) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (5) Keanggotaan kelompok ahli dapat berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau profesional lainnya. (6) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan honorarium yang ditetapkan Kepala setelah mendapat persetqiuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BNPT.
