Pasal 40
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 4 1 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BNPT perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BNPI. (2) Ketentuan. . . SK No248651A REFUEUK INDONESIA -t6- (2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BNPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNPT. PasaT 42 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang terorisme secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
