PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 38
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi antarpenegak hukum dan program pemulihan korban, dan kerja sama internasional dapat dibentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur instansi terkait dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baglan Ketiga Belas Kelompok Ahli
